Korupsi tidak
hanya kita temukan dikalangan berdasi bangsa ini, namun dapat juga kita temukan
di sekitar kita. Yah, korupsi ala kita-kita lah…
Berbicara
mengenai korupsi di Indonesia memang tidak ada habisnya. Korupsi telah mengakar
ke segala sendi kehidupan masyarakat Indonesia. Kuatnya akar korupsi ini melahirkan koruptor dari berbagai macam
kalangan, mulai dari pengusaha, anggota dewan, jaksa, hakim, polisi, mantan menteri,
duta besar, artis, bahkan komisioner Komisi Pemilihan Umum semuanya lengkap.
Tidak heran jika beberapa orang beranggapan bahwa korupsi telah menjadi budaya
di Indonesia.
Sekarang
mari kita renungkan, apa yang salah dengan Indonesia? Mengapa korupsi begitu
merajalela? Ada dua persoalan yang terkait dengan hal ini, pertama adalah
kurang tegasnya hukum yang berlaku di Indonesia. Seharusnya pemerintah
menerapkan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera, seperti hukuman mati. Masalah
kedua adalah pendidikan karakter dan penanaman pemahaman kesadaran akan bahaya
korupsi sejak dini yang belum terealisasikan.
Beberapa
dari kita, terutama remaja tidak menyadari bahwa sebenarnya secara tidak
langsung, kita telah belajar praktek korupsi. UU TIPIKOR mengelompokkan tujuh tindakan-tindakan
yang bisa dikategorikan sebagai korupsi. Dalam esay ini, saya tidak akan
membahas contoh kasus yang besar dan secara pidana bisa dikategorikan korupsi,
namun lebih mengarah ke pembahasan korupsi yang terjadi disekitar kita. Bisa dibilang
korupsi ‘ala kita-kita’ lah. Hal ini
seharusnya tidak boleh kita remehkan, jika kita mulai membiasakan tindakan ‘korupsi
kecil-kecilan’ sejak dini maka suatu saat jika kita telah menduduki suatu
jabatan tertentu, maka bisa jadi kita akan melakukan ‘korupsi besar-besaran’.
Bukankah kejahatan tidak hanya datang dari niat si pelaku, tapi juga karena
adanya kesempatan? Waspadalah! Waspadalah!
Korupsi yang Merugikan Keuangan
Negara
Korupsi
ini paling umum terjadi di Indonesia, salah satu contoh yang kini mulai terlupakan
adalah kasus Century yang tidak kunjung selesai. Nah, contoh ala kita-kita
adalah ketika kita dititipkan uang belanja sama ibu, setelah pulang ternyata
kita menyimpan uang kembalian tanpa sepengetahuan beliau. Ini berarti kita
telah melakukan korupsi!
Korupsi
yang Berhubungan dengan Suap-Menyuap
Di
Indonesia, banyak hakim yang tersandung kasus penyuapan yang mencerminkan
buruknya peradilan di Indonesia. Sebenarnya beberapa dari kita juga pernah
melakukan korupsi jenis ini terutama pemuda yang hobi berkendara. Saat kita
melanggar lalu lintas dan kita ditilang oleh Pak Polisi yang sedang cengar-cengir ujung-ujungnya kita pasti
minta damai. Itu, atau Pak Polisinya yang berkata “Mau ditilang atau ditolong?”. Sebagian dari kita pasti lebih
memilih ditolong, setelah
tawar-menawar harga pas langsung tancap gas. Jika seperti ini, itu berarti kita
juga melakukan korupsi!
Korupsi
yang Berkaitan dengan Penyalahgunaan Jabatan
Korupsi
jenis ini makin marak terjadi. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pemalsuan
laporan keuangan dan pemalsuan tanda bukti. Jangankan Pegawai negeri, kita saja
jika sudah berurusan dengan uang seolah tidak bisa menahan godaan. Misalnya
saat kita membuat laporan pertanggung jawaban organisasi, saat ada dana yang
entah lari kemana misalnya Rp. 200.000
tidak kita tuliskan di laporan akhir pertanggung jawaban. Itu artinya
kita juga Korupsi!
Ternyata
semua Korupsi jenis ini merupakan Korupsi yang berbahaya karena diirigi dengan
ancaman. Tidak perlu banyak contoh, ada salah satu bentuk pemerasan yang pasti
kita kenal yaitu, palak-memalak! Tiap kali kita memalak uang dari junior kita
di kampus itu artinya kita sudah melakukan korupsi!
Korupsi
yang Berhubungan dengan Kecurangan
Di Indonesia, jenis korupsi ini juga
merupakan jenis korupsi yang paling umum, taruhlah kasus Wisma atlet dan proyek
Hambalang yang ahir-akhir ini sedang naik daun. Kecurangan sangat sering
terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari. Tidak perlu jauh-jauh, menyontek saat
final test adalah sebuah bentuk
kecurangan alias korupsi ilmu. Begitu pula dengan bolos kuliah yang notabene
mengkorup waktu. Saya tekankan, jika kita melakukan kedua hal ini itu berarti
kita korupsi!
Kasus
pengadaan mungkin jarang atau tidak pernah kita temukan. Tapi esensinya tetap
bisa kita dapatkan dalam kehidupan sehari-hari, adanya kepentingan yang
bertabrakan. Misalnya, saat masih SMA saya adalah vokalis di sebuah band dan
baru saja terangkat menjadi ketua panitia Pensi. Seperti biasa, panitia
bertugas menyeleksi band-band sekolah yang akan tampil. Tapi ternyata saya
mengambil keputusan sendiri bahwa band saya boleh tampil tanpa seleksi terlebih
dahulu. Ini namanya sudah korupsi pengadaan!
Korupsi
yang Berhubungan dengan Gratifikasi (Hadiah)
Gratifikasi
disini bisa berarti uang, barang, diskon, fasilitas, dan lain-lain yang
diberikan secara cuma-cuma (hadiah). Sama seperti pengadaan, rasanya kita
jarang menerima yang namanya gratifikasi. Tapi prinsipnya sama, kita tetap
melakukan tindak pidana korupsi kalau menerima hadiah yang tidak layak untuk
kita dapatkan. Misalnya, suatu hari pacar teman saya bolos kuliah. Dia minta
tolong agar si A (teman saya) untuk mengabsenkan namanya dengan imbalan
meminjamkan PSP miliknya, yah teman saya malah senang karena dikira so sweet. Romantis? Tidak sama sekali,
yang ada malah menyedihkan!
nyimak gan...
BalasHapussukses trus blognya...
jgn lupa maen jg ke blog aq yow...
ok gan.. siap! :D
BalasHapus